Jual Barang Curian, Anak Bawah Umur Berurusan dengan Hukum

Tanggal 25 Mei 2024 - Laporan Agus Setiawan - 361 Views
Barang bukti kejahatan pencurian.

MOMENTUM, Seputihraman--Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus tiga pelaku kasus pembobolan warung warga, dua diantaranya masih di bawah umur.

Tiga pelaku tersebut berinisial FK (22), dan dua masih di bawah umur.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan bahwa aksi pencurian bermula ketika DN menyatroni warung korban Wiwid Nugroho (43) di Kampung Pajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada hari Kamis (23-5-2024) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

"Cara pelaku DN masuk dengan cara memecahkan atap warung yang terbuat dari asbes. Setelah berhasil masuk, pelaku DN lalu mengambil barang dagangan milk korban diantaranya 57 slop rokok dan 68 bungkus rokok eceran senilai Rp10 juta," kata Kapolsek Sabtu (25-5-24)

Kapolsek mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula ketika mereka (RK dan FK ) hendak menjual barang hasil curian yang dilakukan oleh DN.

"Jadi modusnya, pelaku DN melakukan pembobolan warung, kemudian RK dan FK menampung hasil curian itu lalu menjualnya. Aksi pencurian itu disadari korban saat pagi hari melihat atap warung pecah, pintu terbuka, dan barang dagangan berantakan," katanya.

Namun, lanjut Kapolsek, belum sempat melapor, korban malah kedatangan dua anak yakni FK dan RK. Anehnya, mereka datang membawa puluhan bungkus rokok dalam kardus, berniat menjualnya kepada korban.

"Kecurigaan korban makin kuat saat melihat kardus bungkus puluhan pak rokok yang sama persis seperti miliknya. Kedua anak itupun diciduk Polisi setelah dilaporkan oleh korban, disusul pelaku DN yang ditangkap setelahnya," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berasal dari Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Polisi pun menetapkan DN sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan dijerat  dengan pasal 363 KUHPidana.

"Sedangkan, FK dan RK ditetapkan sebagai penadah, bagian dari komplotan pencurian dengan jerat pasal 480 KUHPidana. DN diancam hukuman kurungan penjara 7 tahun, sementara FK dan RK 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com