MOMENTUM, Lampung Tengah--Ayah tiri di Lampung Tengah tega memperkosa anaknya yang masih berusia sembilan tahun.
Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17-5-2024).
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, diwakilkan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai dirudapaksa ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Pada kemaluannya keluar darah, orangtua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai," kata Kasat Reskrim itu, Minggu (26-5).
Kasat mengatakan, tersangka yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu berhasil diamankan Tekab 308, pada Senin (20-5) sekira pukul 18.00 WIB.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com