MOMENTUM, Pringsewu--Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu bersama Polsek Sumberjaya, Lampung Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor dan Handphone berinisial SB (47) warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wib,"kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (2/6/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang biasa dipanggil Ujang ini diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33) ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Barang milik korban tersebut, hilang dicuri dari rumahnya pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi pencurian ini diketahui korban saat terbangun pada pukul 02.30 Wib dan melihat motor yang diparkir dirumah tengah dan dua unit HP di meja kamar sudah raib.
Iptu Riyadi menuturkan, dalam proses penangkapan dari tangan residivis kambuhan ini, polisi dapat mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang belum dapat di jual.
"Selain HP korban, dari tangan Pelaku Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tang besi, linggis, obeng dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah di pipihkan,"ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, kini pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Dia juga menyampaikan masih menyelidiki keberadaan motor korban yang menurut keterangan pelaku telah dijual seharga Rp5 juta di daerah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.
Dia menambahkan, selain terlibat pencurian di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pelaku SB juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat. Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini mengaku barang hasil kejahatan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
"Atas perbuatannya tersangka SB di sangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuh Kapolsek Sukoharjo.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com