MOMENTUM, Bandarlampung--Dua orang yang memesan jasa joki seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kejaksaan tak ditahan oleh Mapolda Lampung. Alasannya karena, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap enam orang tersangka sindikat jokis CPNS yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa dua orang tersebut telah dimintai keteranganya sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan warga Lampung Tengah dan Palembang Sumatera Selatan.
"Dua orang ini sudah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai saksi beberapa waktu lalu, keduanya merupakan pemesan jasa joki yang juga sebagai peserta tes CPNS. Dua orang itu inisial N warga Lampung Tengah dan inisial D warga Palembang" kata Kombes Pol Donny, Senin (10-6-2024).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melimpahkan enam orang tersangka atau tahap II sindikat joki CPNS kejaksaan tersebut ke Kejati Lampung, pada Kamis (6-6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah keduan pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," jelas dia.
Dia menegaskan, jika dari hasil persidangan Majelis Hakim memutuskan dua orang tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka maka akan ditindak lanjuti.
"Jikalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindak lanjuti seperti itu," tegasnya.
Dia menyampaikan, untuk praktik perjokian CPNS tersebut Polda Lampung hanya menetapkan pada enam tersangka saja.
"Sementara enam orang tersangka itu yang telah kita limpahkan. Untuk kelanjutan kita tunggu hasil persidangan," tutupnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com