Diduga Simpan 9,92 Gram Narkoba, Dua Warga Simpangagung Ditangkap Polisi

Tanggal 12 Jun 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 320 Views
Kedua tersangka warga Simpangagung, Seputihagung, Lampung Tengah. Foto. Ist.

MOMENTUM, SEPUTIHAGUNG - Dua orang pria asal Kampung Simpangagung Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, berinisial BS (39) dan HD (34) ditangkap polisi karena diduga menyimpan 9,92 gram narkoba.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya polisi menangkap HD di rumahnya pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 07.00 WIB.

"Saat Polisi menggeledah rumah HD, didapat 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 butir ekstasi," katanya, Rabu 12 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong. Dari pengakuan HD kepada Polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS. Selanjutnya, polisi menangkap BS yang tinggal tak jauh dari rumah HD.

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com