Miliki 174 Gram Sabu, Warga Lempuyangbandar Ditangkap Polisi

Tanggal 21 Jun 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 598 Views
Tersangka dan barang bukti. Foto. Ist.

MOMOENTUM, Waypengubuan -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial SNI, 34 tahun, Sabtu (15-6-2024). Warga Kampung Lempuyangbandar, Waypengubuan, ini diduga memiliki 174,60 gram sabu-sabu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, sabu-sabu tersebut terkumpul menjadi satu bungkus plastik bening ukuran besar.

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Ratusan gram sabu-sabu diletakan diatas kursi kayu tepat didepannya," kata Kasat, Kamis (20/6/24).

Menurutnya, saat tertangkap basah SNI mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"SNI dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Anak Usaha Paramount Akui Transaksi Tanah den ...

MOMENTUM, Tangerang--PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak ...


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com