Miliki 174 Gram Sabu, Warga Lempuyangbandar Ditangkap Polisi

Tanggal 21 Jun 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 235 Views
Tersangka dan barang bukti. Foto. Ist.

MOMOENTUM, Waypengubuan -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial SNI, 34 tahun, Sabtu (15-6-2024). Warga Kampung Lempuyangbandar, Waypengubuan, ini diduga memiliki 174,60 gram sabu-sabu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, sabu-sabu tersebut terkumpul menjadi satu bungkus plastik bening ukuran besar.

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Ratusan gram sabu-sabu diletakan diatas kursi kayu tepat didepannya," kata Kasat, Kamis (20/6/24).

Menurutnya, saat tertangkap basah SNI mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"SNI dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com