PN Kotabumi Kabulkan Gugatan Praperadilan Kepala LPTS UBL

Tanggal 21 Jun 2024 - Laporan Nurjanah/Rilis. - 636 Views
Bambang Hartono dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, penasehat hukum Ronny Hasudungan Purba. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. 

Hakim menyatakan, penetapan Ronny Hasudungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022, tidak sah.

Hal ini diungkapkan pehasehat hukum Ronny, Bambang Hartono dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL. ”Permohonan prapid (praperadilan) kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba, tidak sah. Kami segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Juni 2024.

Diketahui, sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ronny Hasudungan Purba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi, Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan penetapan Ronny sebagai tersangka oleh Kejari, tidak sah.

Menurut Majelis Hakim, penetapan tersangka terebut bertentangan dengan hukum. Karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com