Harianmomentum.com-- Tunggakan yang
harus dibayarkan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus
bagi penerima bantuan iuran (PBI), membuat Pemkab Lampung Utara (Lampura) mengambil
kebijakan. Pemkab menghentikan rekomendasi PBI yang baru.
Kepala Dinas Sosial yang
mengurusi permasalahan tersebut, Erwinsyah mengatakan belum terbayarnya
tunggakan BPJS tersebut akibat dari keterbatasan anggaran yang dimiliki
pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dari program
PBI yang kuotanya membludak.
"Selain kondisi keuangan
yang tidak memadai ditambah lagi terjadinya pemotongan anggaran dari
pusat yang membuat kita belum bisa membayar klaim BPJS yang mencapai 15
Milliar. Tapi setelah berkonsultasi dengan pak Sekda dan duduk bersama pihak
BPJS maka kita sepakat membayar tunggakan itu pada tahun 2018 mendatang,"
ujar Erwin melalui sambungan telepon.
Untuk itu, lanjut dia, pemkab
sementara akan menstop sementara adanya usulan atau rekomendasi PBI baru. Tetapi
khusus yang lama tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jumlah peserta PBI Lampung
Utara tahun 2017 ini mencapai 51 ribu. Jumlah itu tetap akan kita layani dan
tidak ada masalah untuk itu. Yang kita Stop hanya usulan PBI baru," terang
Erwin.
Di tempat terpisah Kepala Dinas
Kesehatan Lampura, Maya Mestisa menyatakan, kuota PBI di Lampura jumlahnya overload.
Pemkab kedepannya akan lebih
selektif lagi dalam membantu pengobatan masyarakat dalam arti yang
benar-benar masuk katagori miskinlah yang akan mendapat pelayanan kesehatan
gratis.
"Yang benar-benar masuk 13
kriteria miskin itu yang akan dibantu. Lagi pula hanya jenis penyakit
tertentu yang mendapat bantuan pembiayaan pengobatan seperti gagal ginjal,
jantung, kangker dan struk. Diluar itu tidak ditanggung," kata Maya usai
menghadiri acara penerimaan dokter spesialis anak baru yang bertugas di RSUD
Ryacudu di Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, pihak BPJS Lampura
yang diwakili? oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Fitrianda
saat dikonfirmasi melalui saluran telepon Jumat (15/12) mengatakan, bahwa
tunggakan pemkab terhadap BPJS tidak akan mengganggu jalannya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat.
"Kami bersama pemerintah berkomitmen untuk selalu melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jadi tunggakan itu tidak akan mengganggu. Kami melakukan pelayanan atas instruksi pemda. BPJS tidak memiliki wewenang melakukan pembatasan pelayanan apa lagi pemberhentian pelayanan," kata dia. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com