Sirekap Digugat, KPU Empat Kali Mangkir dari Sidang Mediasi di PN Jakpus

Tanggal 09 Jul 2024 - Laporan Agung DW - 464 Views
Suasana sidang pemberkasan di PN Jakarta Pusat

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak pernah menghadiri sidang mediasi yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9-7-2024).

Sidang tersebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Aliza Gunado itu perihal dengan Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu) yang dinilai merugikan calon legislatif.

Aliza menyampaikan, KPU RI sudah berulangkali mangkir dari sidang yang diagendakan PN Jakpus tersebut. 

"Sudah empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Termasuk hari ini," kata Aliza.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, KPU wajib hadir dalam sidang mediasi.

"Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), harusnya para pihak (tergugat dan penggugat) wajib menghadiri secara langsung mediasi," sebutnya.

Dia menyebutkan, pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi harus memiliki hukum yang sah. 

"Sedangkan, KPU RI tidak memiliki alasan dengan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, KPU juga tidak pernah memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan penggunakan Sirekap.

"Diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi," sebutnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


DPRD Dukung Peluncuran Satelit Lampung-1, Dor ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri ...


KNPI Tanggamus Periode 2026-2029 Dilantik, Ro ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komit ...


DPRD Lampung Dukung Percepatan Kereta Api Tra ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis ...


Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Lamteng Dip ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah telah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com