Sirekap Digugat, KPU Empat Kali Mangkir dari Sidang Mediasi di PN Jakpus

Tanggal 09 Jul 2024 - Laporan Agung DW - 418 Views
Suasana sidang pemberkasan di PN Jakarta Pusat

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak pernah menghadiri sidang mediasi yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9-7-2024).

Sidang tersebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Aliza Gunado itu perihal dengan Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu) yang dinilai merugikan calon legislatif.

Aliza menyampaikan, KPU RI sudah berulangkali mangkir dari sidang yang diagendakan PN Jakpus tersebut. 

"Sudah empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Termasuk hari ini," kata Aliza.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, KPU wajib hadir dalam sidang mediasi.

"Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), harusnya para pihak (tergugat dan penggugat) wajib menghadiri secara langsung mediasi," sebutnya.

Dia menyebutkan, pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi harus memiliki hukum yang sah. 

"Sedangkan, KPU RI tidak memiliki alasan dengan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, KPU juga tidak pernah memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan penggunakan Sirekap.

"Diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi," sebutnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Komisi III DPRD Lamteng Desak PUPR Segera Rea ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah ...


Komisi III DPRD Lamteng Desak DLH Gerak Cepat ...

MOMENTUM, Gunungsugih — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tenga ...


Komisi III DPRD Lamteng Ingatkan OPD: Proyek ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah m ...


PAN Bandarlampung Siap Jadi “Rumah Besar” ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Firm ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com