MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung menerima laporan kepolisian terkait perayaan perceraian yang digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Acara pesta ini diketahui viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), seorang wanita yang mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
“Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi, dalam keterangannya, Rabu (17-7-2024).
Menurut Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.
Padahal, keduanya diakui NDA masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ujarnya.
Umi menambahkan pihak kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan tersebut.
“Nanti kita akan lihat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com