MOMENTUM, Mesuji--Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi stop bulliying atau perundungan, Kamis (18-7-2024).
Sosialisasi digelar di SMP Negeri 1 Mesuji yang sedang melaksanakan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada 213 murid baru: 112 siswi dan 101 siswa.
Kepala DPPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanti Hasibuan mengatakan, pencegahan aksi bullying harus menjadi perhatian serius semua pihak: orang tua dan juga pihak sekolah.
"bullying bisa terjadi dalam bentuk verbal maupun fisik, di dunia nyata maupun di dunia maya. Ini bisa menyebabkan korban trauma dan gangguan pisikologis lainya," kata Sripuji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku bullying bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp72 juta.
Karena itu, pemahaman terkait bahaya bullying harus terus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama para pelajar.
"Mencegah bullying tidak bisa hanya dilakukan pihak sekolah. Orang tua dan keluarga juga harus aktif memberikan pemahaman kepada anak-anaknya terkait bahaya bullying," terangnya.
Pihak sekolah disarankan untuk membuat program layanan pengaduan untuk mencegah terjadinya aksi bullying dan kekerasan di sekolah.
"Guru harus menjadi contoh keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa dan orang tua. sekolah juga bisa membuat kebijakan anti bullying dan memberikan bantuan kepada siswa-siswi yangg menjadi korban," jelasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com