MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Eva Dwiana enggan berkomentar soal 13 piminan organisasi perangkat daerah (OPD) di Bandarlampung diperiksa Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Saat ditemui usai mengikuti rangkaian pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu 17 Juli 2024, Eva Dwiana tidak bersedia memberikan keterangan.
"Iya, sama Kajari aja ya," katanya sambil menunjuk ke arah Kajari Bandarlampung, Helmi.
Walikota kemudian langsung menuju kendaraan dinasnya bernomor polisi BE 1 A yang telah terparkir di halaman Kantor Kejari dan beranjak pergi meninggalkan awak media. "Ya, pak Kajari aja ya," ucapnya lagi saat menaiki kendaraan dinas.
Diketaui, 13 kepala OPD Bandarlampung di periksa tim dari Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) Jamintel Kejagung RI. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Selasa, 16 Juli hingga Kamis, 18 Juli 2024.
Jamintel Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap OPD Bandarlampung berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Hal itu diakui Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa. Namun, Putu mengatakan bukan melakukan pemeriksaan, klarifikasi.
"Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 09.30 WIB," katanya di Kantor Kejati Lampung, Selasa (16-7-2024).
Dia menerangkan, agendanya adalah pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.
Setelah di puldata dan pulbaket. Kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak," katanya. (***)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com