MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan melantik Suaidi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Tanggamus, Senin 22 Juli 2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Serta Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).
Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 Nomor 212, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 102).
Surat Pj.Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Mulyadi Irsan, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat adalah amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
"Jabatan Sekretaris Daerah sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting karena sekretaris Daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 berkewajiban membentuk kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya," ujarnya.
Dengan demikian, sekretaris daerah sesungguhnya merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah Citra pemerintah kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian selain sebagai administrator sekretaris daerah harus mampu berperan sebagai Koordinator yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar opd yang berada di bawahnya.
Masih kata Mulyadi, lalu regulator yaitu membantu dalam Bupati menyusun berbagai kebijakan maka sekretaris Daerah dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fasilitator yaitu harus dapat menjembatani semua permasalahan muncul baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitan dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat.
Selanjutnya, evaluator yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness. Inspirator ataupun Motivator ya itu menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi masing-masing.
Pj bupati meminta Suaidi dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi Pemkab Tanggamus.
Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas tugas administratif saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teoritorial dan penyelenggara otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal, Ujarnya".
Turut hadir forkopimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas ,Kepala Rutan, dari KPU, Bawaslu, Kemenag, kepala BPN, Para Kepala OPD, para Camat se Tanggamus, dan jajaran Pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com