Regulasi Calon Kepala Daerah

Tanggal 22 Jul 2024 - Laporan - 210 Views
Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Syarat Calon dan Pencalonan

Jika kita mengikuti pemberitaan di media baik cetak, online dan media sosial pertarungan dalam merebutkan rekomendasi partai politik cukup sengit dan ketat. Berdasarkan pasal 11 ayat (1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu angggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ayat (3) Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kusi di DPRD. Ayat (6) Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung Nomor 108 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung. Jumlah perolehan kursi PKB sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak 16 kursi, PDIP sebanyak 13 kursi, Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai NasDem sebanyak 10 kursi, PKS sebanyak 7 kursi, PAN sebanyak 8 kursi dan Partai Demokrat sebanyak 9 kursi. Jumlah anggota DPRD Lampung sebanyak 85 orang, jika dikali  20% (dua puluh persen), maka sebanyak 17 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon gubernur. Sedangkan di Kota Bandar Lampung berdasarkan SK KPU Kota Bandar Lampung Nomor 980 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Pemilu 2024 peroleha kursi PKB sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra sebanyak 10 kursi, PDIP sebanyak 6 kursi, Partai Golkar sebanyak 6 kursi, Partai Nasdem sebanyak 7 kursi, PKS sebanyak 7 kursi, PAN sebanyak 4 kursi dan Partai Demokrat sebanyak 5 kursi. Jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebanyak 50, jika dikali 20% (dua puluh persen), maka sebanyak 10 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Selain syarat pencalonan, ada persyaratan lain bagi calon pada pasal 14 ayat (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota , ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hingga syarat huruf s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon. Persyaratan sebanyak 19 point mulai huruf a hingga s ada yang berbeda dengan persayaratan calon kepala daerah pada pilkada sebelumnya, misal huruf d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan Calon Walikota, dijelaskan dalam pasal 15 syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Norma ini muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.P/HUM/2024, atas dasar ini KPU mengadopsi putusan MA di dalam pasal 15 PKPU ini.

Selain batas usia, di dalam pasal 14 ayat (2) huruf f tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dijelaskan dalam pasal 17 syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya, sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminitrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sampai dengan penetapan pasangan calon.

Selain batas usia dan mantan terpidana, ada norma baru yang diatur dalam pasal 14 ayat (4) huruf d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD tetapi belum dilantik. Dijelaskan dalam pasal 32 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. ayat (3) Dalam hal surat pemebriathaun belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pad saat perbaikan dokumen persayatan calon. Norma ini muncul di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024.

Rekomendasi Partai Politik

Jika menghitung mundur waktu pendaftaran pasangan calon kurang lebih satu bulan satu minggu atau 37 (tiga puluh tujuh) hari sejak tulisan ini dibuat, para calon kepala daerah berjuang mendapat rekomendasi partai, istilah penulis ada level atau tingkatan jenis rekomendasi partai, level pertama Surat Tugas, umumnya bermuatan materi penugasan kepada calon kepala daerah untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada jajaran pengurusan partai dari ranting hingga wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk menjajaki koalisi dalam pilkada, sosialisasi kepada pemilih dan masayarkat untuk meningkatkan popularitas  dan elektabilitas. biasanya Surat Tugas ini diberikan kepada lebih dari satu calon.

Level berikutnya Rekomendasi Partai, pada tingkat ini calon dinilai memiliki popularitas dan elektabilitas, Rekomendasi Partai biasanya ditandatangani sekjen dan salah satu ketua DPP, belum ditandatangani ketua umum partai, namun rekom sudah menyebut  sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tapi belum ada pasangannya maupun kesepakatan dengan partai koalisi. Partai menugaskan kepada calon untuk mencari partai koalisi dan calon pasangannya. Level tertinggi adalah rekomendasi Pimpinan Partai Politik yang diterbikan sesuai Lampiran VI Formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, yaitu surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani ketua partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bersama Fomulir model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat sesuai Lampiran VII PKPU 8 Tahun 2024.

Siapakah calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, waktu yang akan membuktikan. Karena bisa saja terjadi perubahan rekomendasi partai politik, misalnya pada saat ini mendapat rekom namun menjelang pendaftaran nama pasangan calon berubah, seperti kata anak zaman sekarang, pacaran sudah lama, tapi menikahnya dengan orang lain, biasanya partai politik akan menerbitkan rekomendasi “The Last Minutes”, menjelang pendaftaran terakhir. Kita tunggu siapa pasangan calon yang akan membawa dokumen syarat calon dan pencalonan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.

Penulis berharap Pilkada Tanggal 27 November 2024 berjalan secara demokratis dengan azas luber & jurdil, sehingga tercapai demokrasi yang substantif serta menghasilkan kepala daerah yang sesuai aspirasi & pilihan masyarakat Kota Bandar Lampung khususnya dan Masyarakat Lampung umumnya.(**)

Oleh: Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dinilai Berhasil, SERTANI Optimis Arinal dapa ...

MOMENTUM, Lampung--Keberhasilan calon gubernur Lampung Arinal Dju ...


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com