MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) kepala daerah di Provinsi Lampung dipastikan tidak ada yang maju pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Alasannya, hingga kini belum ada mengundurkan diri dari jabatan pj.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Dearah Setda Provinsi Lampung, Koharuddin pada Senin, (22-7-2024).
"Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan pergantian Pj atau yang mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati," kata Kohar di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Artinya, sejumlah kepala daerah di Lampung tetap dijabat oleh penjabat saat ini. Termasuk yang sebelumnya ramai diberitakan mundur, Pj Bupati Tulangbawang, Qodratul Ikhwan.
"Iya nggak ada yang mundur, jadi beliau (Pj Bupati Tuba, Qodratul Ikhwan) tetap menjabat sebagai Pj Bupati," jelas Kohar.
Jadi, kemungkinan Qodratul Ikhwan untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati Tulangbawang belum dapat dilakukan. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung juga mengatakan Pj kepala daerah yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mundur sebelum 18 Juli 2024.
Sebelumnya dberitakan, Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, harus mundur dari jabatanya dengan batas waktu yang ditentukan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, mereka yang bakal maju tidak boleh sedang berstatus sebagai Pj pada saat pedaftaran.
Dia menerangkan, surat pengunduran diri dari jabatan harus disampaikan 40 hari sebelum pencalonan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah, dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Artinya, para Pj yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, harus mengajukan pengunduran diri sebelum tanggal 17 Juli 2024.
"Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024)," kata Erwan Bustami pada Harianmomentum.com, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, pasal 14 ayat (1) huruf P PKPU Nomor 8 Tahun 2024, juga menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, dalon bupati dan dalon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Kebijakan Kemendagri yang disebut Erwan Bustami, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.
Saat ini, di Lampung ada tujuh kabupaten yang dijabat Pj. Yaitu, Kabupaten Pringsewu Marindo Kurniawan, Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, Tulangbawang Barat M. Firsada. Kabupaten Mesuji Febrizal Levi Mesuji, Lampung Barat Nukman, Lampung Utara Aswarodi dan Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan serta Samsudin sebagai Pj Gubernur Lampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com