MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba ) berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Hardanus Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial FAY (25), Warga Tiyuh/Desa Penumanganbaru Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Tubaba dengan laporan polisi nomor : LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung,Tanggal 22 Juli 2024
"Pelaku FAY diamankan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di Tugu Naga bersama Korban," katanya melalui pres rilis Humas Polres setempat, Jumat (26-7-2024).
Tosira menceritakan kronologis kejadiannya,Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20:00 WIB korban (bunga) meminta tolong kepada pelaku FAY agar di antar untuk menemui saudaranya di Tiyuh Panaragan, namun tidak ada orang dirumahnya, kemudian Korban meminta diantar Pulang kembali kepada Pelaku.
Namun pelaku mengajak korban untuk bermain ke arah taman Pulungkencana, setelah itu pelaku mengajak korban ke salah satu Penginapan yang berada di Pulungkencana, dengan alasan sudah larut malam.
"Selanjutnya Pelaku membujuk Rayu Korban sehingga terjadi perbuatan Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan FAY sebagai tersangka," Pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana "Persetubuhan dengan Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com