MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang pria ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah, karena memiliki sabu 0,83 gram di dalam rumahnya, Rabu 31 Juli 2024.
Pria 38 tahun berinisial EFE, diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar itu, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purmomo Sigit, melalui Plh Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, EFE ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan Narkoba," kata Eko Heri, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, barang bukti tersebut terbagi menjadi lima plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
"Kelima plastik itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka," imbuhnya.
Kepada Polisi, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com