MOMENTUM, Metro--Inspektorat Kota Metro akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Metro Utara.
Pemeriksaan tiga ASN itu buntut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk tiga pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk Kecamatan Metro Utara sebesar Rp56,656 juta.
Baca Juga: Bolos Kerja Tanpa Alasan Sah, Tiga ASN di Metro Harus Kembalikan Pembayaran Gaji
Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno menjelaskan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama beberapa hari dikenakan hukuman sanksi berat.
“Pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut apabila terbukti itu ancaman hukuman yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dikenakan disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan pembayaran gajinya,” kata Sutikno, di ruang kerjanya, Jumat 9 Agustus 2024.
Sutikno mengatakan bahwa, prinsip dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 yakni harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung.
“Tentu kami sarankan sesuai dengan amanah PP No 94 Tahun 2021, Dimana yang bertanggungjawab atau kewajiban terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dalam memeriksa masing-masing pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yang memiliki wewenang OPD tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari pihak Kecamatan Metro Utara secara tertulis. Namun, pihak staf Kecamatan pernah melakukan konsultasi secara lisan di Inspektorat.
“Kalau kami dari Inspektorat Kota Metro tentu akan melakukan pemantauan. Kalau laporan secara tertulis belum, akan tetapi beberapa waktu lalu. Setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada salah satu staf kepegawaian Kecamatan Metro Utara berkonsultasi ke Inspektorat untuk langkah-langkah terkait adanya temuan itu,” jelasnya.
Dikatakan Sutikno, pelanggaran yang dilakukan ketiga ASN yang tidak masuk selama enam bulan tanpa alasan yang sah secara berturut-turut masuk dalam kategori berat.
“Untuk tiga ASN yang bertugas di Kecamatan Metro Utara mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 sudah termasuk kategori hukuman berat, karena sudah melebihi tidak masuk 10 hari berturut-turut,” ujarnya.
“Kalau pegawai itu tidak masuk satu hari saja seharusnya sudah ada peringatan, seperti peringatan lisan. Kemudian, sampai 6 hari saja harus sudah diperiksa lagi untuk diberikan hukuman peringatan tertulis,” tambahnya.
Namun, Sutikno enggan lebih jauh untuk menanggapi terkait pembayaran gaji yang diterima ASN yang tidak masuk lebih dari 10 hari tanpa alasan.
“Apabila ada seorang pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut itu harus dihentikan pembayaran gajinya. Mengapa walaupun telah melanggar PP No 94 Tahun 2021. Namun tetap 6 bulan menerima gaji, kami harus mengecek terlebih dahulu situasi di Kecamatan tersebut informasinya,” ucapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com