MOMENTUM, Panaragan--Setelah buron empat bulan, akhirnya Suryadi yang menjadi tersangka pelaku percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban L (58) tertangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) di jalan raya Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (12-8-2024).
Pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh/Desa Sumberejo, Kecamatan Tumijajar, Tubaba. Sementara korban L warga Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik kabupaten setempat.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 Sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candramukti Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Hardanus Tosira, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berdasarkan laporan keluarga korban ke Mapolres Tubaba dengan Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024
Ia menceritakan kronologis kejadiannya, korban L bersama temannya insial W datang ke tempat tinggal sdr/i Z/R dan setelah itu, korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita.
Tidak lama kemudian datang pelaku Suryadi, dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah di buka pelaku langsung menyerang korban L dengan cara membacok dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok dan mengenai pada bagian leher, tangan dan pinggang sehingga korban mengalami pendarahan dan korban di rujuk di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah.
"Setelah itu pelaku kabur, atas kejadian itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat," ungkapnya, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Rabu (14-8).
Untuk penangkapan terhadap pelaku, Tosira menjelaskan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba mendapat informasi bahwa pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Gunungagung kecamatan Terusan nunyai Lampung Tengah.
Pelaku berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun Pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam, karena tindakan pelaku membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan dibawa ke mapolres Tubaba.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan Suryadi sebagai tersangka.
"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com