381 Napi Lapas Kota Metro Dapat Remisi, 4 Bebas

Tanggal 17 Agu 2024 - Laporan Adipati - Rio. - 485 Views
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Sebanyak 381 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79  Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari 381 warga binaan Lapas Kelas II A Metro yang mendapatkan remisi, empat narapidana (napi) dinyatakan telah habis masa pidananya, dan bebas pada kesempatan tersebut.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024,pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984  orang, terdiri dari 175.728 dan 1.256 orang anak binaan seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesian ke 79, para narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas II A Metro diberi keringanan (remisi).

"Remisi itu adalah hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat. InsyaAllah pada kesempatan ini, Kementerian Hukum dan HAM khusus di Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 narapidana," kata Mulyana, Sabtu (17/8/2024). 

Dia menyebut, dari 381 narapidana tersebut, empat (4) orang napi telah habis masa pidananya. Seharusnya lima (5) yang bebas, namun yang satu (1) harus menjalani dulu pidana dendanya. Sehingga empat (4) orang napi yang bisa bebas langsung pada kesempatan ini. 

"Jadi, besaran remisi itu sebesar satu (1) sampai dengan enam (6) bulan, sesuai dengan lamanya menjalani pidana. Ketika narapidana yang baru menjalani enam (6) sampai dengan 12 bulan, itu mendapatkan satu (1) bulan remisi. Serta, terus sampai dengan yang paling besar enam (6) bulan remisi," ucapnya.

Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menambahkan, Hari ini juga bertepatan dengan momen penting karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan oleh karena itu patutlah kita berterima kasih dan mengenang jasa para pahlawan.

"Kemerdekaan ini adalah Rahmat Tuhan yang maha kuasa yang patut disyukuri, tidak terkecuali bagi warga binaan yang hari ini juga menerima remisi, sehingga pemerintah memberikan remisi. Dirinya mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di lapas, yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan, serta berpesan agar semua warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan," ucapnya.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com