Kelautan dan Perikanan Jadi Penggerak Perekonomian Lampung

Tanggal 22 Agu 2024 - Laporan Nurjanah/Rilis. - 280 Views
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam FGD Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan Sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu penggerak perekonomian Provinsi Lampung. Karena memiliki memiliki potensi sumberdaya yang besar. 

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan Sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, Kamis 22 Agustus 2024.

Pj Gubernur mengatakan, Provinsi Lampung memiliki garis pantai sepanjang 1.319 Km dan 172 pulau-pulau kecil dengan 41 persen wilayah merupakan perairan laut. Serta memiliki sungai-sungai  besar dengan panjang total 942 Km.

Produksi perikanan Provinsi Lampung pada 2023 mencapai 343 ribu ton. Terdiri dari perikanan tangkap 189 ribu ton dan perikanan budidaya 154 ribu ton. Volume ekspor hasil perikanan Provinsi Lampung sebesar 14,4 ribu ton dengan nilai ekspor mencapai 2,1 triliun rupiah, lanjutnya.

Regulasi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah diundangkan di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Regulasi ini tentunya berimplikasi terhadap proses hulu dan hilir di bidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pengelolaan Ruang Laut hingga 12 Mil hingga pelaksanaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 

Semangat Undang-Undang Cipta Kerja pada mulanya sebagai regulasi yang mampu mengakhiri sistem pelayanan publik yang berbelit dan tidak menjamin kepastian hukum. Namun pada tahap implementasi, masih terdapat miskomunikasi dalam memaknai kehadiran UUCK pada sektor kelautan dan perikanan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Konsistensi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ...


Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN ...

MOMENTUM, Medan -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Polda Su ...


PT SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gu ...

MOMENTUM, Lumajang -- PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama sej ...


Donor Darah, PTPN I Regional 7 Paling Konsist ...

MOMENTUM, Bandarlampung--- Sebagai perusahaan dengan jenis pekerj ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com