MOMENTUM, Jakarta--Sembilan warisan budaya takbenda (WBTb) Provinsi Lampung direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024, di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
embilan WBTB Provinsi Lampung tersebut direkomendasikan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Kesembilan WBTB Provinsi Lampung itu adalah, 1) Motif Belah Ketupat dan 2) Tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, 3) Celugam dan 4) Papenyok dari Kabupaten Lampung Barat, 5) Adat Buantak dan 6) Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat dan 7) Mepadun, 8) Ceco Cangget Pilangan dan 9) Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.
?Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Hilmar Farid menyampaikan bahwa kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan Nasional. Hal ini, menurutnya, akan berjalan baik apabila semua pihak ikut serta dalam memajukan kebudayaan.
"Tanggung jawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hilmar Farid.
Hilmar Farid juga mengucapkan selamat atas penetapan sembilan WBTb Provinsi Lampung dan berterimakasih atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya-upaya pelindungan, pelestarian dan pengembangan warisan budaya.
"Semoga Provinsi Lampung terus melaju untuk Indonesia Maju," ujarnya.
Sementara itu menurut Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, terdapat sebanyak 278 WBTb dari 31 provinsi hasil pembahasan dan penilaian Tim Ahli yang disidangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024.
Hadir dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Heni Astuti, didampingi Tim Ahli WBTb Provinsi Lampung Fahrizal AT, Kepala BPK Wilayah VII Nurmantias dan kabupaten pengusul yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Bapak Suyanto, didampingi Kabid Sejarah dan Tradisi Rohalyana. Kabid Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat M. Riady, Kabupaten Pesisir Barat Risky Febriansyah, dan Kabupaten Lampung Utara. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com