MOMENTUM, Kotabumi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara mengumukan pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Pengumuman dengan nomor 12 tahun 2024 tersebut, bertanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Lampung Utara Marswan Hambali.
Disebutkan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor 1169 Tahun 2024 mengenai Perubahan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Utara pada 2024, minimal 30.342 suara sah.
Kemudian, pendaftaran berlangsung pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Lampung Utara.
Berikut pengumuman lengkap KPU Lampung Utara tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Utara pada pilkada 2024.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com