Dikawal Sekjen Gerindra, Mirza-Jihan akan Daftar ke KPU pada 29 Agustus

Tanggal 26 Agu 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 517 Views
Bakal calon gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dijadwalkan akan mengantarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan mendaftar ke KPU Lampung, Kamis, 29 Agustus 2024.

"InsyaAllah kami akan mendaftar tanggal 29, insya Allah sekjen (Muzani) juga akan hadir mendampingi kita mendaftar ke KPU," kata Jihan Nurlela di Bandarlampung, Senin (26-8-2024).

Memilih tanggal 29, menurut Jihan dimungkinkan karena menyesuaikan waktu luang Sekjen Muzani.

"Mungkin alasannya yang bisa jawab Kiyai Mirza atau yang lain. Tapi kalau saya barangkali menyesuaikan jadwal pak Muzani, karena beliau ingin mendampingi," ungkapnya.

Sementara, Rahmat Mirzani Djausal menuturkan pihaknya mendaftar ke KPU tanggal 29 karena ingin memastikan kelancaran cakada kabupaten/kota yang juga akan mendaftar ke KPU sesuai tingkatan pada tanggal 28 Agustus.

"Ya kita pilih tanggal 29 karena itu hari terakhir ya. Jadi kita mau memastikan kelancaran pendaftaran kader calon bupati, calon walikota kami yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus," kata Mirza.

Mirza menyebut, sebelum melakukan pendaftaran ia dan Jihan bakal melakukan deklarasi terlebih dahulu.

"Ya sebelum mendaftar kita akan deklarasi dulu," sebutnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


DPRD Dukung Peluncuran Satelit Lampung-1, Dor ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri ...


KNPI Tanggamus Periode 2026-2029 Dilantik, Ro ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komit ...


DPRD Lampung Dukung Percepatan Kereta Api Tra ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis ...


Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Lamteng Dip ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah telah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com