Tanggamus Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp11,657 Miliar

Tanggal 02 Sep 2024 - Laporan Galih - Asdijal. - 162 Views
Pemkab Tanggamus. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tanggamus--Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendapat guyuran insentif fiskal tahun 2024 dari Kementerian Keuangan. Sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat. 

Insentif fiskal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekda Tanggamus Suaidi, mewakili Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, mengatakan, pada  2024, Kabupaten Tanggamus meraih dua penghargaan. Yakni katagori kinerja penurunan stunting. Untuk ini, Pemkab Tanggamus menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp5,9 miliar lebih. 

Selain itu, Tanggamus juga meraih penghargaan untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah dan menerima insentif fiskal sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Dari dua katagori tersebut, lanjut Suaidi, Kabupaten Tanggamus mendapat insentif dari pemerintah pusat dengan total Rp11,657 miliar.

"Penghargaan dari pemerintah pusat tersebut, merupakan wujud keberhasilan Pj Bupati Tanggamus," kata  Pj Sekda Tanggamus didampingi Kepala BPKD Tanggamus Okta Rizal.

Suaidi memaparkan bahwa dana insentif dari pemerintah pusat yang diterima tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas di tahun ini. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Perc ...

MOMENTUM, Panaragan -- Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan P ...


Pasarkan Tiga Produk Dagang, LJU Bakal Ganden ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengeluarkan ...


Pj Ketua PKK Lampung Tinjau Kebun Anggur di P ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Provinsi Lampung ...


Pembelian Pertalite dengan QR Code, Baru 29 R ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertamina bakal segera memberlakukan pem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com