Polres Lamtim Bongkar Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis

Tanggal 04 Sep 2024 - Laporan Wawan/rls - 435 Views
Barang bukti kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lamtim.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membongkar upaya dugaan peredaran narkotika jenis Tembakau Sintesis (Sinte).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Selasa (3-9-2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Tersangka dibekuk oleh Petugas Kepolisian, pada Hari Selasa (3/9), diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, berikut barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip, yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintesis, serta 1 unit Telepon Genggam.

"Pada saat ditangkap dan digeledah dirumahnya, Petugas Kepolisian mendapatkan 4 bungkusan plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintesis," terangnya.

Setelah dilakukan proses pengembangan, terhadap tersangka, Petugas Kepolisian kembali menemukan 2 bungkusan plastik klip, berisi Tembakau Sintesis, yang diletakkan tersangka ditepi jalan.

"Dua plastik klip berisi Tembakau Sintesis, yang ditemukan ditepi jalan, diakui tersangka, akan dijual kepada konsumen," tambahnya.

Tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar