MOMENTUM, Denteteladas--Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum setempat.
Dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial AH (34) dan WO (22). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.
"Hari Sabtu (31-08-2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di sembilan TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (04-09).
Dia melanjutkan, sembilan TKP curanmor yang dimaksud yakni empat di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, tiga di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, satu TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, dan satu TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48), berprofesi tani, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, yang telah mengalami peristiwa pencurian dua unit sepeda motor hari Sabtu (31-08), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.
"Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas. Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com