MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Samapta Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggelar patroli kota bersinggungan guna mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) terutama pada malam hari di wilayah hukum setempat.
Patroli kota bersinggungan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang ada di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (10-9-2024), pukul 21.00 WIB hingga Rabu (11-9-2024), pukul 01.30 WIB.
"Dari semalam sampai dengan dini hari tadi, personel kami bersama personel Polsek Dente Teladas melaksanakan patroli kota bersinggungan guna mencegah terjadinya tindak pidana C3 dan kejahatan jalanan (street crime) pada malam hari," kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (11-9).
Dia melanjutkan, dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan patroli kota bersinggungan yang dilaksanakan oleh petugas kami tersebut semuanya berada di wilayah hukum Polsek Dente Teladas yakni Kampung Pendowo Asri dan Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
"Saat menggelar patroli kota bersinggungan, tak lupa petugas kami juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang ditemui untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta tidak perlu ragu-ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui terjadinya tindak pidana," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Samapta menerangkan, petugas kami yang melaksanakan patroli kota bersinggungan menggunakan kendaraan dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik serta dipimpin oleh komandan regu, sehingga kegiatan tersebut benar-benar optimal.
"Dengan kehadiran petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan kendaraan dinas serta senpi organik, diharapkan bisa menghilangkan niat para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya, sehingga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif benar-benar dapat terwujud," terangnya.
AKP Samsul menambahkan, selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas kami juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa Polres Tulangbawang sudah memiliki layanan call center 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam cukup dengan menggunakan telepon selular.
"Layanan call center 110 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila mengetahui, melihat dan menjadi korban tindak pidana, serta mengetahui adanya peredaran narkoba. Masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas dari pelapor akan dirahasiakan oleh petugas," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com