Diduga Salahi Juknis, Alokasi Dana BOS SMPN 3 Metro Jadi Temuan BPK

Tanggal 11 Sep 2024 - Laporan Rio - 1055 Views
Pengendara motor melintas di depan SMP Negeri 3 Kota Metro./Rio

MOMENTUM, Metro--Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di UPTD SMP Negeri 3 Kota Metro, diduga tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis). Alhasil ditemukan dugaan alokasi dana BOS yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban semestinya hingga puluhan juta rupiah.

Merujuk pada hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung ditemukan sejumlah ketidaksesuaian kondisi senyatanya dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan di UPTD SMP Negeri 3 Metro.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 terdapat temuan belanja dana BOS di SMP Negeri 3 Kota Metro tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp43.475.000.

Menanggapi itu, Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di sekolahnya.

Lusi mengaku telah terjadi kesalahan dalam administrasi. “Terkait temuan BPK itu telah terjadi kesalahan dari administrasi. Jadi sebenarnya itu sudah kami selesai semuanya, sehingganya tidak ada lagi kaitannya. Ketika ada temuan BPK, kami langsung selesaikan semuanya,” ujarnya kepada media di ruang kerjanya, Selasa (11-9-2024).

Namun sayangnya, pihaknya enggan menjelaskan bukti penyelesaian pembayaran temuan BPK RI tersebut.

“Sekitar Rp40 juta-an. Akan tetapi, semuanya telah selesai,” jelasnya.

Lusi mengungkapkan, Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang menjadi temuan tersebut dikarenakan adanya perbedaan petunjuk teknis (Juknis) antara BPK dengan Pemerintah Kota Metro.

“Jadi prosesnya itu sesuai dengan Juknis. Karena dari BPK dan Inspektorat mungkin berbeda Juknis dalam pemeriksaannya. Sehingga disisi lain diperbolehkan dan satu sisinya tidak diperboleh,” ungkapnya.

“Untuk kegiatan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait konsumsi makanan dan pembayaran honor Proktor ANBK pada petugas ASN sekitar Rp2 juta-an,” sambungnya.

Lusi memaparkan bahwa, temuan hasil pemeriksaan BPK RI tak hanya pada konsumsi. Namun pada kegiatan - kegiatan disekolahnya yang telah berlangsung persemester.

“Konsumsi sama kegiatan-kegiatan yang lainnya. Tapi intinya dari Scank kegiatan . Kami kan punya kegiatan sekolah semester dan mid semester. Sedangkan untuk Proktor ANBK itu biasanya kan dianggarkan, ternyata tidak diperbolehkan. Namun, sebelumnya diperbolehkan,” jelasnya.

Lusi mengatakan bahwa, dalam proses penyelesaian hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung telah melunasi pembayaran di bank.

“Untuk proses kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Pokoknya intinya, sudah tidak ada masalah lagi. Untuk lebih lanjutnya terkait kejelasan pembayaran nya silahkan ke Dinas Pendidikan,” elaknya.

“Kami telah menyelesaikan di Bank. Ada yang cicil 2 sampai 3 kali dan ada yang langsung membayar sekaligus lunas,” ucapnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Selter JPTP Tanggamus Diduga Langgar Aturan, ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lamp ...


Pj Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis untuk ...

MOMENTUM, Liwa--Pj Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membagika ...


Ibu-ibu di Bulurejo Ikut Pelatihan Pemulasara ...

MOMENTUM, Gadingrejo -- Puluhan emak--emak mendatangi kantor Peko ...


Genjot Pembangungan, BPPRD Metro Diminta Jeli ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com