MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung menerima dana bagi hasil (DBH) pajak rokok untuk triwulan II tahun 2024.
DBH yang diterima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI itu sebesar Rp97,43 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai, Rabu (11-9-2024).
"Ya, DBH pajak rokok untuk triwulan II sudah diterima. Nilainya Rp97,43 miliar," kata Slamet.
Meski demikian, dia mengatakan, DBH pajak rokok tersebut juga tidak seluruhnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Tetapi, harus disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. Untuk penyalurannya merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Jadi itu punya kabupaten/kota juga. Penyalurannya melalui BPKAD," jelasnya.
Dia menjelaskan, DBH pajak rokok tersebut dipergunakan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Peruntukkannya pembangunan kesehartan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia berharap, melalui DBH pajak rokok bisa mewujudkan masyarakat Lampung yang sehat dan sejahtera.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Lampung Syafriadi mengatakan, DBH pajak rokok untuk triwulan II sudah disalurkan ke kabupaten/kota.
Meski demikian, Syafriadi enggan merinci jumlah yang disalurkan ke kabupaten/kota.
"Sudah disalurkan ke kabupaten/kota untuk DBH pajak rokok triwulan II," singkatnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com