DLH Mesuji Tutup Usaha Tobong Arang di Tanjungraya

Tanggal 12 Sep 2024 - Laporan Arifin - 128 Views
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agung Subandara saat melakukan penutupan tobong pembuatan arang di RT 01/RW 01 Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji menutup tobong pembuatan arang yang telah beroperasi selama tiga tahun di RT 01/RW 01 Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya, Rabu 11 September 2024.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Mesuji, Agung Subandara mengatakan, penutupan tobong arang ini disebabkan beberapa faktor diantaranya, timbul pencemaran polusi udara ditengah-tengah pemukiman penduduk, tercatat ada empat warga sekitar mengalami penderita ISPA/pernafasan data Dinas Kesehatan.

Dalam lingkup pengawasannya, Agung Subandara menjelaskan, usaha tobong arang milik Pendi dan Supri seringkali mengabaikan aturan pemerintah.

Pamong desa, tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas yang dilibatkan telah melakukan pertemuan sebanyak empat kali dengan pemilik tobong tidak membuahkan hasil. 

Kemudian pada tanggal 9 September 2024 Selasa malam, warga yang tinggal di sekitar tobong berbondong-bondong melakukan aksi protes kepada pemilik tobong.

Karena dirasa diabaikan, perwakilan masyarakat membuat laporan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan laporan masyarakat, kami Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol-PP, Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjungraya dan Unsur Pemerintah Desa datang ke lokasi tobong arang, "Ya kami bersama Tim dari instansi terkait menyepakati untuk menutup usaha tobong arang tersebut," ujarnya.

Agung Subandara menyampaikan, "Kami disini hadir bersama tim atas dasar aduan masyarakat secara tertulis yang mengeluh dampak dari pencemaran udara yang di akibatkan asap yang di keluarkan dari tobong arang.

Produksi pembakaran kayu untuk jadi arang dan asap yang dihasilkan cukup banyak. Selaku pelaku usaha agar kira nya memikirkan dampak yang ada di lingkungan, jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban dari dampak pencemaran udara yang ditimbulkan," terang Agung.

Di tempat yang sama Pendi dan Supri pemilik usaha tobong arang memohon maaf kepada masyarakat yang terdampak polusi udara. Sepakat menaati aturan pemerintah bahwa usaha perlu ada ijin. 

"Kami akan patuhi apa yang sudah menjadi keputusan, kami akan patuh terhadap peraturan yang berlaku apalagi untuk kesehatan lingkungan sekitar," pungkasnya (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Selter JPTP Tanggamus Diduga Langgar Aturan, ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lamp ...


Pj Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis untuk ...

MOMENTUM, Liwa--Pj Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membagika ...


Ibu-ibu di Bulurejo Ikut Pelatihan Pemulasara ...

MOMENTUM, Gadingrejo -- Puluhan emak--emak mendatangi kantor Peko ...


Genjot Pembangungan, BPPRD Metro Diminta Jeli ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com