MOMENTUM, Pringsewu--Seorang wanita berinisial HH (47) diamankan aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung itu diringkus polisi di rumah kos wilayah Sukarame Bandarlampung, pada Selasa (17-9-2024).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24).
Kasus penipuan itu terjadi pada Sabtu (9-12-2023) sekitar pukul 17.00 Wib di halaman Indomart Pekon/Desa Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Bahkan pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.
“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,”terang Iptu Irfan pada Rabu (18-9).
Iptu Irfan menuturkan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
“Pengakuan pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.
Kasat menambahkan, atas perbuatanya tersebut, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com