MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus membebaskan Jamaludin dari kurungan penjara melalui restorative justice atau keadilan restorasi.
Jamaludin adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang membawa rombongan study tour pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat.
Surat bebas Jamaludin diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhruddin di Kantor Kampungbaru. Dihadiri Plh Kasi Pidum Tanggamus Andrian Al Mas’udi, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, Kepala Pekon Kampungbaru Amirza Saud, Kanit Laka Satlantas Polres Tanggamus, Bripka Kuswanto dan Jaksa Fungsional, Irvan Khasbi.
Adi Fakhruddin mengatakan, restorative justice adalah pengembalian keadaan semula sebelum ada perbuatan pidana yang dilakukan Jamaludin. Yaitu mengemudikan bus yang kecelakaan di Jalinbar Sedayu sehingga mengakibatkan beberapa penumpang luka-luka.
"Hal ini menyebabkan timbulnya permasalahan baik bagi saudara Jamaludin yang saat itu menjadi tersangka, baik bagi korban dan masyarakat sekitar. Dengan adanya penyelesaian RJ ini yaitu penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sehingga saat ini kondisi sudah pulih seperti semula," kata Adi.
Dijelaskan Kajari Tanggamus, RJ dilakukan dengan lebih dulu ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Pada 2 September 2024 adanya kesepakatan perdamaian antara dua belah pihak yang dihadiri oleh tersangka, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, perwakilan keluarga korban, penyidik Polres Tanggamus dan JPU Fasilitator," terang Adi.
Pada 17 September 2024 telah dilaksanakannya permintaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice secara virtual dengan Kejati Lampung dan Jampidum.
Pada 18 September 2024, dilaksanakannya RJ di Balai Pekon Kampungbaru berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (RJ-35) No. B-1500/L.8.19/Eku.2/09/2024.
Adapun Pasal yang disangkakan: Kesatu pasal 311 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat ini Jamaludin sudah dapat kembali ke masyarakat dan diharapkan saudara Jamaludin lebih berhati-hati lagi di setiap kesempatan,"pesan Kajari.
Sementara, Amirzah Saud mengapresiasi Kejari Tanggamus dengan adanya penyelesaian penuntutan di luar peradilan.
Jamaludin yang berdomisili di Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalinbar Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Saat itu, pada 21 Mei 2024, Jamaludin selaku supir Bus Mercedes Benz Nomor Polisi AD 7719 OG membawa rombongan study tour Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat, Lampung yang hendak ke Museum Lampung di Bandarlampung dan Kalianda Park di Lampung Selatan.
Bus mengangkut 45 orang teradiri dari 14 guru, empat keluarga dewan guru, 24 siswa, satu supir dan tiga kernet.
Dalam perjalanannya, bus tersebut mengalami kecelakaan lalulintas, terperosok ke jurang di Jalinbar ruas Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Rute jalinbar yang terletak Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka yang dilalui oleh Bus rombongan MIN 1 Pesisir Barat itu, medannya memang berkelok dan terdiri dari tanjakan serta turunan yang menikung. Saat bus terperosok, jalanan posisi berkabut,ditambah sopir membawa bus secara ugal-ugalan sehingga mengakibatkan beberapa penumpang luka-luka. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com