BKD Lampung Introvert

Tanggal 21 Sep 2024 - Laporan - 1009 Views
Agung DW, Wartawan Harian Momentum

MOMENTUM--Bagi sebagian orang tentu sudah tidak asing lagi dengan kata introvert.

Terutama bagi generasi Z yang sering menggunakan istilah tersebut.

Introvert sering digambarkan sebagai sikap yang tertutup, pemalu dan jarang berinteraksi atau bergaul.

Sehingga, orang yang pendiam, jarang bergaul akan dikaitkan dengan kata tersebut.

Kata itu tak hanya berkaitan dengan seseorang. Bisa juga menyangkut lembaga atau instansi.

Salah satunya Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Sejak pergantian pimpinan, BKD telah menjadi instansi yang tertutup alias introvert.

Itulah yang dirasakan sebagian besar wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Banyak wartawan yang mengeluh atas sikap introvert BKD.

Padahal, instansi yang menaungi persoalan kepegawaian itu sangat strategis dan sering bersinggungan dengan awak media.

Pernah beberapa waktu lalu, pemprov melantik ratusan PPPK. Kala itu, awak media meminta rincian formasi PPPK yang dilantik.

Lucunya, antara pimpinan dan bawahan di BKD justru saling lempar tanggungjawab. Padahal, cuma sekedar data formasi tapi terkesan begitu sulit.

Teranyar soal rolling jabatan eselon III dan IV yang didominasi pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain pelantikannya yang terkesan diam-diam, sampai sekarang belum diketahui pejabat-pejabat itu dimutasi ke mana.

Padahal, itu bukanlah data yang membahayakan bagi keamanan Pemprov Lampung.

Bukan juga informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Harusnya sebagai instansi yang cukup strategis, BKD bisa bersikap lebih terbuka. Bukan malah sebaliknya.

Apalagi kami sebagai wartawan, dituntut untuk memberitakan sesuai fakta dan data. Bukan hanya katanya-katanya.

Sikap BKD yang tertutup juga sama saja dengan menghambat kerja wartawan dalam mengumpulkan data dan fakta.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sekiranya kalau memang takut untuk diwawancarai terus, ya jangan jadi pejabat dong. Lebih baik jadi staf biasa.

Jika sudah begini, Pj Gubernur Lampung juga perlu mengevaluasi kinerja BKD Lampung. Agar ada perubahan.

Atau mungkin BKD juga butuh pelatihan jurnalistik untuk lebih mengenal apa itu pers? Siapa mereka? Apa saja tugas dan fungsinya?

Sehingga BKD tak lagi alergi dengan wartawan. Tabik (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Yus Bariah, Tidak Bersalah ...

MOMENTUM -- Di pengadilan, ada sebutan hakim nonpalu. Yaitu, peng ...


Ingat, Pers Bukan Alat! ...

MOMENTUM--Belakangan, Lampung sedang dihebohkan dengan dugaan kor ...


Pilkada Koko ...

MOMENTUM -- Pada tahun ini, seluruh daerah di Indonesia akan memi ...


Gerakan Koko di Tubaba ...

MOMENTUM -- Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak berlangung p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com