MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menertibkan lahan di Sabahbalau, Lampung Selatan.
Untuk tahap pertama, pemprov akan menertibkan lahan seluas 4 hektare yang dihuni sekitar 36 kepala keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra Eka Putra saat diwawancarai, Senin (23-9-2024).
"Penertiban tahap satu ini sekitar 36 KK dengan luasan 4 hektare di Sabahbalau," kata Meydi.
Karena itu, dia menjelaskan, Pemprov Lampung memberikan waktu hingga 30 September kepada warga untuk mengosongkan aset tersebut.
Menurut dia, lahan tersebut tak hanya dijadikan tempat tinggal oleh warga. Ada juga yang dijadikan untuk usaha kost.
"Kita berikan waktu sampai 30 September untuk mengosongkat aset tersebut," ujarnya.
Meski demikian, dia memastikan, penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
"Upaya penertiban ini sudah dimulai dari tahun 2012. Jadi prosesnya panjang dan sidang sudah dua kali. Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kalianda," jelasnya.
Dia menyebutkan, aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perluasan lahan Agropark di Sabahbalau. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com