MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Polres Pringsewu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua dari empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan bahkan mencoba melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Benar, dua dari empat pelaku telah diberikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas saat penangkapan,”kata Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (1-10-2024).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku yang dilumpuhkan merupakan pelaku utama pencurian, yakni Ans (40) warga Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah dan AS (30), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Kedua pelaku mengaku setidaknya telah 13 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. 12 TKP berada wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara 1 TKP lainnya berada di Pesawaran.
Kapolres menuturkan, kedua pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE, milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat kejadian, korban sedang menyemprot tanaman padi di sawah dan memarkirkan motornya di pinggir sawah. Kunci kontak motor dan handphone korban disimpan dalam tas yang diletakkan di dekat lokasi parkir. Ketika korban beristirahat, ternyata motornya beserta tas miliknya sudah hilang,” jelas Kapolres.
Selain menangkap dua pelaku utama, lanjut Kapolres, pihaknya juga meringkus dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah. Kedua penadah tersebut adalah Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo. Mereka diketahui sering membeli dan menjual barang hasil kejahatan dari para pelaku pencurian, termasuk barang yang didapatkan dari Asrorudin dan Aan Saputra.
Keempat pelaku di amankan diempat lokasi terpisah pada Rabu 25 September dan Kamis 26 September 2024. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti."Diantaranya 21 unit sepeda motor, 1 unit handphone, serta kunci leter T beserta tiga anak kunci yang biasa digunakan untuk membobol motor incaran," ungkap Kapolres.
Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com