MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan mengembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau incracht dari pengadilan negeri setempat.
Barangbukti hasil penyitaan tidak kejahatan yang dikembali ke pemiliknya itu, berupa: satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma tahun 2004 dengan nomor rangka MH1JB21154K450538 dan nomor mesin: JB21E1446194 dikembalikan kepada korban/pemilik atas nama Herdi.
Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian. Barang bukti tersebut disita dari tersangka penadah CD.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di rumah korban Herdi di Dusun Serentak Kampung Gedungbatin, Kecamatan Umpusemenguk, Kabupaten Waykanan.
Sekretaris Kampung Gedungbatin Pujianto yang menyaksikan penyerahan barang bukti tersebut mengapresiasi kinerja Kejari Waykanan terhadap penanganan perkara pencurian dan penadahan sepeda motor tersebut.
"Ini menunjukkanhukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Kejaksaan Negeri Waykanan,” kata Pujianto.
Korban Herdi bersyukur atas pengembalian barang bukti tersebut
“Alhamdulillah sepeda motor saya yang sempat dicuri, sekarang sudah kembali dengan keadaan baik. Terima kasih bapak Kajari atas komitmennya menegakan hukum dengan seadil-adilnya,” kata Herdi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Waykanan Rifqi Leksono mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut bentuk komitmen dalam penagakan hukum dan pengayoman masyarakat.
"Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Waykanan," kata Rifqi mewakili Kepala Kejari Waykanan Dody Andohar Jaya Sinaga. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com