Camat dan Kepala Kampung Langgar Netralitas sudah Diserahkan ke yang Berwenang

Tanggal 03 Okt 2024 - Laporan Agus Setiawan - 940 Views
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah Yuli Efendi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Dua oknum camat dan satu kepala kampung (kakam) di Lampung Tengah yang terbukti melanggar netralitas pilkada telah diserahkan kepada pihak berwenang. Oknum camat diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan kepala kampung diserahkan kepada Bupati Lamteng.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah Yuli Efendi. "Untuk dua camat kita sudah meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan, kakam tinggal menunggu Bupati Lamteng. Karena dia yang akan memberikan sanksi kalau kakam," kata Yuli Efendi, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Lamteng: Dua Camat dan Satu Kakam Tidak Netral Bakal Disanksi

Yuli Efendi mengatakan bahwa pelanggaran Kakam telah diteruskan ke Bupati Lamteng. Sehingga, kewenangan atau keputusan ada di orang nomor satu yang menjabat sekarang.

"Surat pelanggaran atau bukti-bukti Kakam sudah kita teruskan ke Bupati Lamteng. Untuk sanksi Kakam sudah ada dibeliau bukan di kami lagi," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


DPRD Lampung Dukung Percepatan Kereta Api Tra ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis ...


Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Lamteng Dip ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah telah ...


JPN Lampung Tengah Fokus Perkuat Pemberdayaan ...

MOMENTUM, Kotagajah – Jaringan Perempuan Nahdliyin (JPN) Kabupa ...


Warga Keluhkan BPJS Nonaktif hingga Jalan Rus ...

MOMENTUM, Panaragan – Sejumlah warga menyampaikan berbagai pers ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com