MOMENTUM, Penawartama--Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Polsek Penawartama mengungkap kasus perampokan di Kampung Trirejomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang yang terjadi pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul setengah empat sore.
Dua tersangka ditangkap polisi di kediamnya masing-masing di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Masing-masing berinisial DS (34) dan AR (29), warga Kelurahan Terbanggibesar.
"Hari Rabu, (02-10-2024), sekitar pukul 00.20 WIB, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama menangkap dua orang pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Trirejomulyo. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Terbanggibesar," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Jumat 4 Oktober 2024.
Polisi juga menyita sepeda motor merek Honda Beat tahun 2008 warna putih, handphone (HP) android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy, tas selempang warna hitam yang berisikan identitas korban yakni KTP, SIM A Umum, kartu ATM BRI, serta beberapa lembar kertas DO kayu dan mobil pickup merek Suzuki Carry warna putih, BE 8328 OC.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan korban, Suyatno (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Indraputrasubing, Kecamatan Terbanggibesar, perampokan terjadi di rumah Jiman (60), warga Kampung Trirejomulyo, Kecamatan Penawartawa.
"Para pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang berada di rumah saksi (Jiman). Setelah bertemu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi dan para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor merek Honda Beat, HP android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy, dan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi identitas korban serta uang tunai sebesar Rp280 ribu, lalu para pelaku pergi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp7 juta," jelasnya.
Indik menambahkan, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com