MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan Lampung Ramah Perempuan dan Anak.
Komitmen untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, dilakukan dengan membentuk UPTD PPA Provinsi Lampung. Sebagai mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin pada apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Pj. Gubernur, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kasus perundungan atau bullying yang menjadi masalah besar akhir-akhir ini.
"Bullying berdampak sangat besar terhadap korbannya, seperti depresi, kecemasan, penurunan prestasi belajar, bahkan hingga bunuh diri," lanjutnya.
Mengutip data SIMFONI PPA Provinsi Lampung, disebutkan, sampai dengan Agustus 2024 tercatat 434 kasus kekerasan dengan jumlah korban 474 orang. Terdiri dari 282 orang korban anak perempuan, 85 orang korban anak laki-laki dan 107 korban perempuan dewasa.
"Di satu sisi, ini harus dilihat secara positif bahwa masyarakat sudah berani lapor dan layanan pengaduan semakin mudah diakses oleh masyarakat serta terwujudnya satu data korban kekerasan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur berharap bahwa ASN Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh sebagai Agen Pelopor dan Pelapor untuk mewujudkan Lampung sebagai provinsi yang ramah perempuan dan anak
"Menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak dan laporkan tindak kekerasan yang terjadi dimasyarakat baik itu kekerasan seksual, bullying dan KDRT pada kanal pengaduan SAPA 129. Semoga Provinsi Lampung dapat mewujudkan 'Lampung Ramah Perempuan dan Anak'," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com