MOMENTUM, Terbanggibesar--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggibesar berhasil menangkap buronan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria tewas di lapo tuak wilayah hukum setempat.
Polisi sudah menangkap empat pelaku yakni BOY, PU, AD, dan pada Jumat (4-10-2024) pukul 15.30 WIB, lalu petugas menangkap FH (36) warga Perum Griya Sejahtera Blok B12 RT.001 Swadaya 9, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, korban Sugianto tewas dengan dua tusukan senjata tajam di perut, dan luka tusuk pada lengan akibat penganiayaan oleh enam orang pelaku di Lapo Tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada Selasa (7-9-2021) silam.
“Para pelaku termasuk FH mengeroyok dan menusuk korban dengan sadis secara bergantian saat mabuk di lapo tuwak di Lampung Tengah, hingga korban meregang nyawa,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (7-10).
Yusvin mengatakan, setelah DPO selama tiga tahun, FH tertangkap Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan FH dan para pelaku lainnya terjadi hanya karena selisih paham atau cekcok mulut saat kedua belah pihak minum tuwak di lapo setempat.
Dia mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban sudah berada di lapo tuak sejak pukul 20.30 WIB, Senin (6-9-2021).
Kemudian, datang pelaku dan rombongan sekira pukul 22.00 WIB, rombongan pelaku datang dan langsung minum tuak.
“Saat di tengah obrolan dan pengaruh tuak, terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku, satu pelaku langsung mencekik korban dan perkelahian satu lawan satu,” katanya.
Lalu, lanjut Kapolsek, keduanya sempat dipisahkan oleh pengunjung lapo tuak.
Mereka sempat berdamai, lalu minum bersama di satu meja. Tapi setelah pukul 01.45 WIB, Selasa (7-9-2021) kembali terjadi selisih paham antara korban dengan salah satu dari enam pelaku.
Dari situlah, pengeroyokan terjadi dan Sugianto babak belur dihajar enam orang sekaligus.
“Korban yang awalnya masih sempat berdiri langsung dibuat tersungkur oleh dua tusukan senjata tajam dari salah satu pelaku pada perut dan lengan,” katanya.
“Karena terluka, Sugianto sempat kabur dan masuk ke dalam rumah, namun dihampiri pelaku lain dan kembali menusuk Sugianto di perut hingga tewas,” imbuh Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar tiga pelaku lain yang masih DPO. Sementara saat ini FH bergabung dengan BOY, PANDU, dan ADE yang sudah ditangkap lebih dulu.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com