MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan skema pembayaran dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.
Skema tersebut berupa utang jangka panjang yang telah disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Kamis (10-10-2024).
"Kita buat skema yang sudah disepakati oleh Bupati dan Walikota bersama Pj Gubernur Lampung skema pembayaran DBH-nya," kata Marindo.
Dia menjelaskan, seluruh bupati/walikota telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait pembayaran DBH tersebut.
"MoU ini dalam rangka memberikan kepastian membayar DBH. Seperti yang direkomendasikan oleh BPK, jadi ada kepastian kapan membayar DBH," jelasnya.
Dia menyebutkan, skema yang disiapkan berupa pembayaran utang jangka panjang.
Artinya, DBH yang terhutang akan dibayarkan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
"Jadi tahun ini kita bayarkan semua untuk DBH untuk 2023. Sedangkan, DBH 2024 kita bayarkan tahun 2025, 2026, 2027 hingga 2028 mungkin," jelasnya.
Sementara untuk DBH 2025 dan selanjutnya akan dibayarkan pada tahun yang sama. "Jadi mulai 2025, kita fokus untuk bayarkan DBH di tahun berjalan saja. Untuk DBH yang terhutang akan dicicil," sebutnya.
Menurut dia, selama ini skema pembayarannya hanya untuk menutupi utang DBH tahun sebelumnya. "Makanya sesuai arahan BPK dan Pak Pj Gubernur, agar utang ini tidak berlarut-larut," tuturnya.
Sehingga, dia berharap, kedepannya DBH tidak lagi terhutang dengan kabupaten/kota. "Harapannya nanti tidak ada lagi utang dan polemik terkait DBH," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com