MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto akan memasuki masa pensiun.
Sehingga, jabatan Sekprov Lampung bakal mengalami kekosongan mulai 1 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov menggantikan Fahrizal.
"Insya Allah akan diisi oleh Plt (Sekda)," kata Samsudin saat diwawancarai baru-baru ini.
Meski demikian, dia enggan menjawab terkait dengan nama yang bakal ditunjuk sebagai Plt. "Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, kandidat jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau Sekprov memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda atau Golongan IV/c.
Selanjutnya, pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.
Kemudian, memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat tujuh tahun.
Lalu, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com