Harianmomentum.com--Puluhan aparatur
sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran terancam mendapat
sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang kedisiplinan pegawai dan juga sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Pulahan pegawai itu kedapatan tidak hadir pada hari pertama
kerja usai libur panjang Hari Raya Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, Selasa
(2/1). Hasil sidak tim Gabungan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Pesawaran
pada sejumlah satuan kerja menyebutkan, total pegawai yang tidak hadir pada
hari pertama kerja itu mencapai 10 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa
selaku Ketua Tim GDN setempat memastikan sanski sesuai aturan yang berlaku akan
diberikan kepada para pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, pada hari
pertama kerja usai libur panjang.
"Pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini, ASN
atau tenaga honorer akan kita panggil, untuk mengetahui apa alasan dan penyebab
tidak masuk kerja. Jika memang tidak sesuai atau tidak ada ijin, akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kesuma.
Dia menerankan, sidak GDN itu dibagi menjadi empat tim
diantaranya: tim pertama dipimpin langsung Wakil Bupati Pesawaran Eriawan
dan tim lainnya dipimpin Asisten I dan Asisten III. (doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com