Buruh Siap Mogok Nasional Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tanggal 18 Okt 2024 - Laporan Harian Momentum/Rls. - 160 Views
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan rencana buruh mogok nasional menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rencana buruh mogok nasional dilaksanakan pada November 2024. Menurut Said, keputusan itu diklaim disepakati beberapa konfederasi serikat buruh besar di Indonesia, serta sekitar 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Aksi mogok nasional ini diperkirakan melibatkan lebih dari lima juta buruh di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok nasional direncanakan akan dilaksanakan pada 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Tanggal-tanggal tersebut dipilih secara tentatif, dan aksi ini akan berlangsung selama dua hari penuh. 

Aksi mogok ini diprediksi akan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, yang akan berhenti berproduksi selama periode mogok berlangsung. Total buruh yang akan ikut serta dalam aksi ini diperkirakan mencapai 5 juta orang, yang tersebar di berbagai sektor industri di Indonesia.

“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjungpriok, Tanjungperak, Tanjungemas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia. Bahkan, buruh pelabuhan dari Medan hingga buruh angkutan di TKBM juga akan turut serta dalam mogok nasional ini,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat 18 Oktober 2024.

Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

"Ini adalah unjuk rasa nasional yang dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja, karena kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Isu ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mempertegas bahwa Partai Buruh tidak menjadi pengorganisir utama mogok nasional ini. Yang mengorganisir sepenuhnya adalah serikat-serikat pekerja, bukan partai politik. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama yang menjadi alasan mogok nasional ini: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di seluruh kawasan industri di Indonesia, termasuk di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang bukan, dipersilakan untuk ikut serta dalam aksi ini, karena perjuangan ini menyangkut kepentingan semua buruh.

Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI. 

"Ini adalah aksi yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, dan kami meminta masyarakat untuk memahami situasi tersebut jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya. Kami juga meminta masyarakat untuk menghindari lokasi-lokasi aksi selama tanggal mogok berlangsung," jelas Iqbal.

Iqbal juga mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung. "Saya menghimbau agar aksi ini dilakukan secara tertib dan damai. Tidak boleh ada tindakan kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apapun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai konstitusi," tegasnya.

Mogok nasional ini, menurut Said Iqbal, akan menjadi salah satu aksi buruh terbesar dalam sejarah Indonesia, dan akan berlangsung dengan melibatkan jutaan buruh di seluruh negeri. Partai Buruh, meski tidak mengorganisir, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan ini dan terus mendorong agar upah minimum dinaikkan serta Omnibus Law segera dicabut. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com