Kakam di Lamteng Diduga Arahkan Perangkat Kampung Dukung Musa-Ahsan

Tanggal 21 Okt 2024 - Laporan Agus Setiawan - 91 Views
Kades wajib netral di Pemilu 2024.

MOMENTUM, Punggur--Beredar video diduga salah satu kepala kampung (kakam) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) tidak netral.

Oknum kakam itu secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Bahkan bukan hanya kakam, dalam video berdurasi 1.49 detik yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kasi hingga camat.

Dalam rekaman video amatir itu, nampak jelas oknum kakam secara terang-terangan mengarahkan sejumlah perangkat kampung mulai dari RT, Linmas, Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Urusan (Kaur) kampung setempat untuk mendukung paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.

"Untuk semua perangkat kampung mulai dari Carik (sekretaris kampung), Kaur, Kadus, RT semua Linmas beserta keluarga saya mohon kita satu komando, loyalitas," ujar sosok orang yang diduga adalah salah satu kepala kampung dihadapan perangkat dan camat.

Memang, lanjut dia, selama ini bisa dirasakan bahwa situasi saat ini terasa  tenang dan aman. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh perangkat agar 1  komando untuk memilih dan memenangkan paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.

"Mari yang sudah baik sudah lancar, tenang, aman ini kita pertahankan. Kenapa kita pertahankan? situasi lancar, aman dan tenang ini kembali lagi tinggal beberapa hari lagi akan ada pemilihan bupati ga usah ngomong gubernur ga usah. Saya minta betul 1 komando, 1 tujuan 1 pilihan harus pilih pak Musa Ahmad," ujar kakam yang diikuti tepuk tangan oleh sejumlah ASN Kecamatan Punggur.

"Kita gak usah beda bedakan suku, semua orang Lampung, cuma paslon nomor 01 yang sudah terbukti," tutupnya.

Untuk diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Menyambut Pilkada, Plt Ketua Adies Kadir Baka ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang hari pemungutan suara Pemiliha ...


Alzier Minta Bawaslu RI Usut Tuntas Dugaan Ij ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Viralnya berita terkait dugaan Ijazah bo ...


Soal Penekanan Terhadap Kakam, Paslon 01 Cabu ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Gakkumdu Lampung Tengah diminta bertindak ...


Bawaslu Kedondong Terima Laporan Dugaan Apara ...

MOMENTUM, Kedondong--Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com