MOMENTUM, Bandarlampung -- Sanksi hukum kepala kampung (kakam) yang melanggar peraturan pilkada, mandek di Pejabat Sementara (Pj) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Bobby Irawan.
Sebelum tahapan pilkada, Bawaslu Lamteng menetapkan dua camat dan satu kepala kampung melanggar peraturan pilkada. Untuk kepala kampung, berkas keputusan Bawaslu Lamteng telah dilimpahkan ke Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan. Namun, hingga kini, Pj bupati belum memberikan sanksi.
Terkait mandeknya sanksi hukum kakam yang melanggar peraturan Pilkada, Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim akan menanyakan kepada Pj Bupati Lamteng.
"Ya, betul sanksi sudah kami limpahkan ke Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan. Tapi, kami belum mengetahui sanksi apa yang diberikan," kata Imam, saat diwawancarai di Kantor Gakkumdu Lamteng, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Camat Punggur dan Kakam Astomulyo Dua Kali Mangkir Panggilan Gakkumdu Lamteng
"Nantinya kami akan menanyakan kembali ke Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan terkait masalah ini," tegasnya.
Imam mengatakan, Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan yang berwenang memberikan sanksi untuk kakam.
"Kalau sanksi kakam, bupati yang memberikan sanksi. Yang jelas berkas sudah dilimpahkan ke bupati," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com