Harianmomentum.com--Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Barat (Pesibar)
Erlina memimpin rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor
sekretariat daerah setempat, Rabu (3/1).
Rapat pembahasan perda tersebut dihadiri beberapa dinas terkait:
badan pendapatan daerah, dinas pariwista, dinas lingkungan hidup dan
perwakilan Polsek serta Koramil Kecamatan Pesisir Tengah .
Wabup mengatakan, perda tentang jasa usaha itu baru kali pertama
diterapkan di Kabuparen Pesibar. Sebab itu, perlu peran aktif semua pihak
untuk mensosialisasikan pada masyarakat .
"Agar Perda Nomor 21 Tahun 2016 tidak menimbulkan
kegaduhan, tertuma pengunjung kawasan wisata, semua pihak baik TNI,
kepolisian, pers dan LSM harus ikut aktif mesosialisaikan kepada masyarakat
luas," pinta wabup.
Menurut dia, pemberlakuan perda tersebut bertujuan meningkatkan
realisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui restribusi jasa usaha.
Dengan adanya aturan retribusi jasa usaha ini diharapkan
pelayanan dan penataan kawasan wisata akan lebih baik.
“Hari pertama saja, retribusi dari Labuhan Jukung dinas
pariwisata sudah menyetorkan uang sebesar Rp10 juta lebih. Intinya perda
ini harus berjalan lancar tanpa merugikan pengunjung obyek wisata, apa lagi
masyarakat,” terangnya.
Sekretarsi Daerah Kabupaten Pesibar Azhari mengatakan, pro
kontra terkait pemberlakuan perda merupakan hal yang biasa.
"Tugas kita semua mensukseskan penerapan perda ini. Pro
kontra itu biasa, tapi kita harus tetap berupaya maksimal menerapkan aturan
yang sudah ditetapkan tanpa merugikan masyarakat,” kata Azhari. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com