MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Waykanan menggelar Deklarasi Kampung Anti Politik Uang. Deklarasi yang mengusung tema Tolak Politik Uang itu dihelat di Gedung Olah Roga (GOR) Kampung Umpubhakti, Kecamatan Blambanganumpu, Sabtu 26 Oktober 2024.
Pengucapan lima poin deklarasi oleh perwakilan masyarakat itu, dipimpin langsung Kepala Kampung Umpubhakti Eva Sofyanan. Lima poin deklarasi tersebut: Menolak segala bentuk politik uang dalam setiap proses pemilu.Mengutamakan nilai–nilai demokrasi yang bersih dan berintegritas. Siap melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait politik uang kepada pihak yang berwenang. Meningkatkan kesadaran danpartisipasi warga dalam mendukung pemilihan kepada daerah yang bersih dan mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan Sukindra Rahayu mengatakan, deklarasi tersebut salah satu bentuk upaya komitmen mencegah terjadinya politik uang dalam pilkada. "Politik uang merusak. Pemahaman ini yang harus kita tanamkan kepada masyarakat. Itu yang menjadi dasar digelarnya deklarasi ini," kata Sukindra.
Hal senada disampaikan, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir. Dia mengapresiasi, deklrasi yang digelar Bawaslu Waykanan itu.
"Bawaslu, tentu tidak akan bisa optimal dan efektif dalam melaksanakan tugas, tapan peran aktif masyarakat. Karena itu, deklarasi ini sangat diperlukan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pilkada agar berjalan sesuai aturan, bersih dari praktik politik uang," kata Hamid.
Deklarasi tersebut juga dihadiri komisinor KPU Waykanan, Kepala Dinas Kesbangpol, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres setempat. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com